JPNN.com - Minggu, 27 Januari 2013 , 05:29:00
JAKARTA - Guru pendidikan agama di sekolah umum tidak perlu khawatir
kesulitan mengejar ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu.
Sebab dalam kurikulum baru yang segera bergulir, jam pelajaran pendidikan
agama ditambah mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag)
Nur Syam menuturkan, formasi baru durasi jam pelajaran pendidikan agama di
semua jenjang pendidikan. Dia mengatakan selama ini jam pelajaran pendidikan
agama di SD cuma 2 jam pelajaran per minggu, ditambah menjadi 4 jam pelajaran
per minggu.
Kemudian di jenjang SMP, jam pelajaran pendidikan agama yang awalnya 2 jam
per minggu ditambah menjadi tiga jam pelajaran per minggu. Formasi baru di
jenjang SMP itu juga diterapkan di jenjang SMA dan SMK. "Jadi formasi
baru jam pelajaran pendidikan agama di SD, SMP, dan SMA/SMK adalah 4, 3,
3," tandasnya, Sabtu (26/1).
Mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengatakan, semangat penambahan
jam pelajaran pendidikan agama pada kurikulum baru itu adalah untuk
memperbaiki moral bangsa. Semangat ini merujuk pada kondisi moral dan sosial
siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang cenderung melorot. Misalnya tawuran perlajar,
seks bebas, dan sejenisnya.
Selain urusan moral siswa itu, Nur Syam mengatakan ada keuntungan teknis
lainnya dari penambahan jam pelajaran ini. Dia mengatakan selama ini banyak
guru pendidikan agama di sekolah umum (SD, SMP, dan SMA/SMK) gagal
mendapatkan tunjangan sertifikasi padahal sudah mendapatkan sertifikat.
"Mereka tidak mendapatkan tunjangan karena tidak bisa mengejar ketentuan
beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu," tandasnya. Untuk
menyiasatinya, ada guru yang mengajar di banyak sekolah. Atau ada guru yang
merekap tugas lainnya untuk mengejar ketentuan beban mengajar tadi.
Nah dengan adanya penambahan jam pelajaran pendidikan agama ini, Nur Syam
berharap para guru pendidikan agama bisa mengerja ketentuan bobot mengajar.
Sehingga hak tunjangan sertifikasi bisa mereka dapatkan sesuai ketentuan.
Tim di Kemenag sudah berancang-ancang untuk melakukan penelitian mendalam
terkait hubungan penambahan jam pelajaran ini dengan pencairan tunjangan
sertifikasi. Nur Syam mengatakan, untuk urusan penerbitan kurikulum baru ini
leading sector-nya tetap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
Dia mengaku jika Kemenag siap menjalankan kurikulum baru yang ditetapkan
Kemendikbud.
Menurut Nur Syam, penambahan jam pelajaran pendidikan agama ini tidak akan
menimbulkan fenomena kekurangan guru agama di SD, SMP, dan SMA/SMK.
"Sebab perhitungan kami sementara ini, jumlah guru pendidikan agama
cukup memadai. Khususnya pendidikan agama Islam," tandasnya.
Untuk pendidikan agama non Islam, dia mengaku akan berkoordinasi dengan tim
lain di Kemenag. Selanjutnya, Nur Syam juga mengatakan tim dari Kemenag dan
Kemendikbud terus menggodok konten materi pelajaran pendidikan agama.
Dia mengakui jika penambahan jam pelajaran agama ini memunculkan konsekuensi
penambahan materi pelajaran. "Baik itu yang kompetensi inti maupun
kompetensi dasar sudah disiapkan," tandasnya.
Penambahan jam pelajaran pendidikan agama di kurikulum 2013 ini sudah hampir
bisa dipastikan. Berkali-kali Mendikbud Mohammad Nuh melontarkan ke publik
jika jam pelajaran pendidikan agama bakal ditambah. Penambahan jam pelajaran
pendidikan agama ini mendapat respon positif dari PP Muhammadiyah dan LP
Ma"arif. (wan)
Jenjang
|
KTSP
|
Kurikulum 2013
|
SD
|
2 x jam pelajaran/minggu
|
4 x jam pelajaran/minggu
|
SMP
|
2 x jam
pelajaran/minggu
|
3 x jam pelajaran/minggu
|
SMA/SMK
|
2 x jam
pelajaran/minggu
|
3 x jam pelajaran/minggu
|
Keterangan :
- Banyak guru pendidikan agama bersertifikat tidak bisa
mendapatkan TPP karena kurang jam mengajar.
- Mengatasi persoalan guru agama kesulitan mengejar beban
mengajar.
- Syarat guru bersertifikat memperoleh TPP adalah mengajar
24 x jam pelajaran/pekan
Sumber : Kemenag
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar